ANNOUNCEMENT TO ALL VISITORS THAT THIS WEBSITE IS TRANSITIONED TO
CLICK HERE-E3NCLOUD


Regulasi dan Standar Nasional Dibidang Makanan/Pangan

1. Standar Codex Alimentarius Commision (CAC)
A.    Pengertian
Codex Alimentarius Commission (CAC), biasanya cukup disebut Codex, merupakan badan antar pemerintah yang bertugas melaksanakan Joint FAO/WHO Food Standards Programme (program standar pangan FAO/WHO). Codex dibentuk dengan tujuan antara lain untuk melindungi kesehatan konsumen, menjamin praktek yang jujur (fair) dalam perdagangan pangan internasional serta mempromosikan koordinasi pekerjaan standardisasi pangan yang dilakukan oleh organisasi internasional lain. Codex menetapkan teks-teks yang terdiri dari standar, pedoman, code of practice dan rekomendasi lainnya yang mencakup bidang komoditi pangan, ketentuan bahan tambahan dan kontaminan pangan, batas maksimum residu pestisida dan residu obat hewan, prosedur sertifikasi dan inspeksi serta metoda analisa dan sampling. Beberapa komoditi pangan yang saat ini dicakup oleh Codex adalah minyak dan lemak, ikan dan produk perikanan, buah dan sayuran segar, buah dan sayuran olahan, jus buah dan sayuran, susu dan produk susu, gula, produk kakao dan coklat, produk turunan dari sereal, dan lain-lain. Untuk dapat berpartisipasi aktif di forum Codex Alimentarius Commission, suatu negara perlu menangani dengan baik kegiatannya di tingkat nasional. Karena keanggotaan Codex adalah pemerintah, maka perwakilan suatu negara di forum Codex diwakili oleh instansi pemerintah. Indonesia memiliki beberapa instansi yang lingkup tugas dan kewenangannya terkait dengan pangan, mulai dari budidaya, pangan segar, pangan olahan, pangan khusus, pangan siap saji, distribusi pangan, ritel pangan, ekspor/impor pangan dan standardisasi pangan. Oleh karena itu ada beberapa Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kegiatan Codex seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Badan Standardisasi Nasional.
Dalam rangka memfasilitasi keterlibatan seluruh pihak yang terkait, serta untuk meningkatkan partisipasi aktif Indonesia di forum Codex, diperlukan Pedoman Penanganan Codex Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi setiap instansi dan pihak-pihak lain dalam melaksanakan kegiatan Codex di Indonesia.
Codex dibentuk dengan tujuan antara lain untuk melindungi kesehatan konsumen, menjamin praktek yang jujur dalam perdagangan internasinal serta mempromosikan koordinasi pekerjaan standarisasi pangan yang dilakukan oleh organisasi internasional lain.
Codex menetapkan teks-teks yang terdiri dari standar, pedoman, kode of practice dan rekomendasi lainnya yang mencakup bidang komoditi pangan, ketentuan bahan tambahan dan kontaminan pangan, batas maksimum residu peptisida dan residu obat hewan, prosedur sertifikasi dan inspeksi serta metode analisa dan sampling.
Dalam hal ini Apa saja rancangan dalam Codex Alimentarius?
1.      Mengendalikan nutrisi dalam makanan
2.      Mengatur penggunaan bahan kimiawi dalam makanan
3.      Mengatur pestisida yang digunakan untuk pertanian
4.      Membuat standar prosedur baru dalam sistem keamanan dan kebersihan makanan
5.      Mengatur bio-teknologi pangan (dalam hal ini rekayasa genetika sumber pangan)
6.      Membuat standar prosedur penelitian makanan
7.      dll.
Dengan enam poin tersebut di atas sudah dapat di dapatkan kesimpulan bahwa sistem pangan semuanya akan diganti sesuai kehendak mereka. Berikut uraiannya:
1.      Mengendalikan nutrisi dalam makanan
Dengan mengendalikan nutrisi dalam makanan, mereka akan dapat menurunkan jumlah asupan gizi yang semestinya kita dapatkan. Ini mengingatkan saya dengan berbagai kasus tentang makanan kemasan yang tertulis bahwa memenuhi asupan gizi, namun ternyata jauh dari jumlah yang seharusnya kita dapatkan. Ini dapat menyebabkan berbagai macam penyakit mulai dari kekurangan gizi, penurunan sistem kekebalan, hingga penurunan kecerdasan.
2.      Mengatur penggunaan bahan kimiawi dalam makanan
Jika kita banyak mendengar nama-nama seperti Flouride, Monosodium/Monoatrium Glutamat (MSG), Aspartame, dll. dalam makanan kemasan kita, sebaiknya jauhi! Kandungan-kandungan kimiawi tersebut adalah kandungan yang amat berbahaya bagi tubuh kita. Penyakit-penyakit seperti kanker, penyakit ginjal, penyakit lever, dan stroke banyak disebabkan karena mengkonsumsi kandungan-kandungan tersebut.
Sebenarnya sudah banyak para ahli gizi dan makanan menolak adanya kandungan-kandungan kimiawi berbahaya tersebut, namun entah mengapa WHO dan FAO selalu mengeluarkan pernyataan bahwa kandungan tersebut tidak berbahaya. Perusahaan-perusahaan Zionist yang bergerak di bidang makanan bahkan dengan sengaja mencampurkan bahan-bahan tersebut ke produk mereka. Untuk pembahasan lebih mendalam tentang bahaya Flouride, MSG, Aspartame, pewarna makanan sintetis, dsb. insya Allah akan saya bahas pada kesempatan lainnya.
3.      Mengatur pestisida yang digunakan untuk pertanian dan perternakan
Ini sangat berhubungan dengan point-point di atas. Dengan kewenangan yang amat luar biasa untuk dapat mengatur standar sistem keamanan dan kebersihan makanan, mereka akan dapat melabeli makanan yang seharusnya berbahaya menjadi tidak berbahaya.Selain itu mereka juga akan dapat mengendalikan prosedur kandungan apa sajakah yang tidak perlu ditampilkan dalam label komposisi makanan, padahal ada dalam makanan tersebut. Inilah yang akan sangat merugikan bagi kaum Muslim dan Yahudi yang amat diharamkan mengkonsumsi babi dan alkohol dengan kandungan sekecil apapun.
Standar kebersihan makanan juga dapat menyebabkan makanan tercemar bakteri akan diperbolahkan untuk dikonsumsi manusia.
5. Mengatur bio-teknologi pangan (dalam hal ini rekayasa genetika sumber pangan
Banyak para ilmuwan ahli genetika yang menolak untuk merekayasa sumber pangan, baik itu sumber nabati maupun hewani. Alasannya hanya satu, bahwa itu sangat berbahaya bagi manusia atau hewan yang mengkonsumsinya, dan sudah banyak penelitian yang membuktikan bahayanya akan hal itu. Mengapa berbahaya? Karena DNA tumbuhan dan hewan yang direkayasa telah melenceng dari standar genetik yang telah Allah tetapkan. Pada dasarnya Allah telah menciptakan segala sesuatu di dunia ini menurut ukurannya, dan itu berlaku hingga dunia ini berakhir.
6. Membuat standar prosedur penelitian makanan
Standar prosedur penelitian makanan adalah inti dari segala poin Codex Alimentarius, dimana mereka bebas menentukan apa-apa saja yang boleh masuk ke dalam makanan kita untuk selanjutnya diserap tubuh kita. Bukan hanya nutrisi, tetapi juga racun yang terkandung di dalamnya. Penelitian yang terkesan ditutup-tutupi dengan dalih standar keamanan menjadi tameng untuk mereka demi tercapainya tujuan dari pengurangan populasi dunia.
Penelitian makanan yang mereka maksud sesungguhnya tidak terbatas pada penelitian kandungan gizi makanan, tetapi juga skenario dari semenjak pembibitan hingga masuk ke dalam jaringan tubuh kita. Bagaimana bibit makanan tersebut direkayasa agar bisa tumbuh dengan kandungan berbahaya, dibesarkan dengan pupuk/pakan berbahaya, dipanen dengan metode berbahaya, dikemas dengan kemasan berbahaya, hingga kita memakannya dengan tanpa perasaan akan bahaya yang mengintai.
2. Regulasi Nasional
A.    Pengertian Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
B.   Pangan yang diatur
1.    Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
2.    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
3.    Pangan olahan tertentu adalah pangan olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertentu dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok  tersebut.
4.    Pangan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
5.    Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
C.   Kenapa Harus diatur?
1.      Pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat;
2.      Masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kesehatan
D.   Regulasi Pangan
a.  Khusus
1.      UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan
2.      PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
3.      PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
b.  Umum
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
c.       Kemenkes, Kemenag dan Badan POM
1.      Standar-standar mutu keamanan pangan
2.      Pedoman dan code of practice
3.      Keputusan Menteri Agama RI Nomor 518 Tahun2001 tentang Pedoman dan Tata CaraPemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal
4.      Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor28/Menkes/SK/I/1996 yang memuat tentang label Makanan
d.      UU No.7 tahun 1996 pasal 3
1.      Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia;
2.      Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan
3.      Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat
e.    Pengawasan Pangan menurut PP No.28/2004 (1)
Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memilikisurat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala badan POM
f.       Pengawasan Pangan menurutPP No.28/2004 (2)
Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga tidak diwajibkan memiliki surat persetujuan pendaftaran tetapi wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumahtangga yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota
g.      Pengawasan Pangan menurut PP No.28/2004 (2)
Beberapa pangan olahan berikut dibebaskandari kewajiban memiliki surat persetujuan pendaftaran atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, yaitu:
1)      Pangan mempunyai masa simpan kurang dari 7(tujuh) hari pada suhu kamar;
2)      Pangan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesiadalam jumlah kecil untuk keperluan permohonansurat persetujuan pendaftaran; penelitian; ataukonsumsi sendiri
E. Wewenang Badan POM
a.       Melakukan pengawasan keamanan, mutudan gizi pangan yang beredar baik pangansegar maupun pangan olahan
b.      Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan
c.       Mengambil contoh pangan yang beredar;
d.      Melakukan pengujian terhadap contoh pangantersebut
e.       Hasil pengujian disampaikan ke pihak terkait

F.    Tindakan atas pelanggaran
Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Badan berwenang mengambil tindakan administratif, meliputi:
1.      Peringatan secara tertulis;
2.      Larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atauperintah menarik produk pangan dari peredaran;
3.      Pemusnahan pangan, jika terbukti membahayakankesehatan dan jiwa manusia;
4.      Penghentian produksi untuk sementara waktu;
5.      Pengenaan denda paling tinggi 50 juta rupiah;
6.      Pencabutan izin produksi, izin usaha atau persetujuanpendaftaran
G. Pendekatan Keterpaduan dalam PP No.28/2004
1.      Pengawasan dalam dua metode:
2.      Pengawasan pencegahan (preventive control)
3.      Penindakan secara hukum (law enforcement)
4.      Penanganan menyeluruh dari hulu ke hilir(from farm to table)
5.      Pihak yang menjadi objek pengawasanmeliputi produsen pangan segar dan olahan,termasuk pengimpor, distributor, peritel danusaha jasa boga
H. Prosedur Pendaftaran Produk
Diatur lebih rinci dalam Keputusan Kepala Badan POM tentang Kriteria dan Tatalaksana Pendaftaran Produk Pangan:
1.      Mutunya sesuai→BPOM dan SNI
2.      Keamanan dari cemaran
3.      Pelabelan
4.      Ketentuan mutu pangan berdasarkan SNI
5.      diatur bersama dengan BSN
I.     Regulasi di bidang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
• UU no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
– Pasal 11 (Upaya Kesehatan)
– Pasal 20 (Perbaikan gizi)
– Pasal 21 (Pengamanan Makanan dan Minuman)
– Pasal 34 (Ancaman pidana)
• Undang-undang No 7 tahun 1996 tentang Pangan
– Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9 (Sanitasi Pangan)
– Pasal 10, 11, 12 (BTP)
– Pasal 13, 14. 15. (Rekayasa Genetika dan Iradiasi Pangan)
– Pasal 16, 17, 18, 19 (Kemasan Pangan)
– Pasal 20 (Jaminan MutuPangan dan Pemeriksaan)
– Pasal 21, 22, 23 (Pangan tercemar)
– Pasal 24, 25, 26, (Mutu Pangan)
– Pasal 27, 28, 29 (Gizi Pangan)
– Pasal 55, 56, 57, 58, 59 (Ketentuan Pidana)
• PP No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
• PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan PanganPeraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati PRG
J.     Kewajiban Memenuhi Persyaratan Sanitasi
Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K.   Ketentuan Sanitasi
a. sarana dan/atau prasarana
b. penyelenggaraan kegiatan
c. orang perseorangan.
L.    Pedoman Cara Sanitasi Yang Baik
Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi :
a. Cara Budidaya yang Baik;
b. Cara Produksi Pangan Segar yang Baik;
c. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;
d. Cara Distribusi Pangan yang Baik;
e. Cara Ritel Pangan yang Baik; dan
f. Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik.
Pedoman Cara Budidaya yang Baik
Cara budidaya yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara:
a.       Mencegah penggunaan lahan dimana lingkungannya mempunyai potensi mengancam keamanan pangan;
b.      Mengendalikan cemaran biologis, hama dan penyakit hewan dan tanaman yang mengancam keamanan pangan
c.      Menekan seminimal mungkin, residu kimia yang terdapat dalam bahan pangan sebagai akibat dari penggunaan pupuk, obat pengendali hama dan penyakit, bahan pemacu pertumbuhan dan obat hewan yang tidak tepat guna.

Pedoman Cara Produksi Pangan Segar yang Baik
Cara penanganan yang memperhatikan aspek-aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a.     Mencegah tercemarnya pangan segar oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan dari udara, tanah, air, pakan, pupuk, pestisida, obat hewan atau bahan lain yang digunakan dalam produksi pangan segar; atau
b.    Mengendalikan kesehatan hewan dan tanaman agar tidak mengancam keamanan pangan atau tidak berpengaruh negatif terhadap pangan segar.
Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a.       Mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan;
b.      Mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen, serta mengurangi jumlah jasad renik lainnya; dan
c.       Mengendalikan proses, antara lain pemilihan bahan baku, penggunaan bahan tambahan pangan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan.

Pedoman Cara Distribusi Pangan yang Baik
Cara distribusi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara:
a.       Melakukan cara bongkar muat pangan yang tidak menyebabkan kerusakan pada pangan;
b.      Mengendalikan kondisi lingkungan, distribusi dan penyimpanan pangan khususnya yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara; dan;
c.       Mengendalikan sistem pencatatan yang menjamin penelusuran kembali pangan yang didistribusikan.

Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik
Cara ritel yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara:
a.         Mengatur cara penempatan pangan dalam lemari gerai dan rak penyimpanan agar tidak terjadi pencemaran silang;
b.         Mengendalikan stok penerimaan dan penjualan;
c.         Mengatur rotasi stok pangan sesuai dengan masa kedaluwarsanya; dan
d.        Mengendalikan kondisi lingkungan penyimpanan pangan khususnya yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara.


Pedoman Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik
Cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a.       Mencegah tercemarnya pangan siap saji oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan;
b.      Mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen, serta mengurangi jumlah jasad renik lainnya; dan
c.       Mengendalikan proses antara lain pemilihan bahan baku,penggunaan bahan tambahan pangan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan serta cara penyajian.
M.   Bahan Tambahan pangan
Pasal 11 PP 28/2004
1.      Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang.
2.      Bahan yang dinyatakan terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 12 PP28/2004
1.      Setiap orang yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan tambahan pangan untuk diedarkan wajib menggunakan bahan tambahan pangan yang diizinkan.
2.      Nama dan golongan bahan tambahan pangan yang diizinkan, tujuan penggunaan dan batas maksimal penggunaannya menurut jenis pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan
Pasal 13 PP28/2004
1.      Bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan pangan tetapi belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan dapat digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan.
2.      Persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
N.   Pangan Produk Rekayasa Genetika
1.      Sebelum diedarkan harus diperiksa dulu keamanannya
2.      Pemeriksaan mencakup:
                            a.     informasi genetika, antara lain deskripsi umum panganproduk rekayasa genetika dan deskripsi inang serta penggunaanya sebagai pangan;
                           b.     deskripsi organisme donor;
                            c.     deskripsi modifikasi genetika;
                           d.     karakterisasi modifikasi genetika; dan
                            e.     informasi keamanan pangan, antara lain kesepadanan
                            f.     substansial, perubahan nilai gizi, alergenitas dan toksisitas.
3.      Ditetapkan oleh Komisi Keamanan Produk Rekayasa Genetika
O.   Iradiasi Pangan
1.      Fasilitas iradiasi yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan harus mendapatkan izin pemanfaatan tenaga nuklir dan didaftarkan kepada Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan tenaga nuklir.
2.      Setiap pangan yang diproduksi dengan menggunakan teknik dan/atau metode iradiasi untuk diedarkan harus memenuhi ketentuan tentang pangan iradiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
3.      Proses produksi pangan iradiasi wajib memenuhi persyaratan kesehatan, penanganan limbah, dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif untuk menjamin keamanan pangan, keselamatan ekrja, dan kelestarfian lingkungan.
P.    Kemasan Pangan
1.      Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan/atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
2.      Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib menggunakan bahan kemasan yang diizinkan.
3.      Setiap orang yang melakukan produksi pangan yang akan diedarkan wajib melakukan pengemasan pangan secara benar untuk menghindari terjadinya pencemaran terhadap pangan.
4.      Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
5.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
6.      Setiap orang yang mengemas kembali pangan sebagaimana dimaksud di atas wajib melakukan pengemasan pangan secara benar untuk menghindari terjadinya pencemaran terhadap pangan.
Q. Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium
1.      Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan bertanggung jawab menyelenggarakan sistem jaminan mutu sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi.
2.      Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, perindustrian, kesehatan atau Kepala Badan berwenang mewajibkan penerapan standar atau persyaratan lain yang berkenaan dengan sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
3.      Penetapan standar atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
4.      Dalam menetapkan standar dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, perindustrian, kesehatan atau Kepala Badan wajib memperhatikan perjanjian TBT/SPS WTO atau perjanjian yang telah diratifikasi Pemerintah.
Pasal 22
1.      Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing, berwenang menetapkan jenis pangan segar yang wajib diuji secara laboratoris sebelum diedarkan.
2.      Kepala Badan berwenang menetapkan jenis pangan olahan yang wajib diuji secara laboratoris sebelum diedarkan.
3.      Pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.
4.      Penetapan dan penerapan persyaratan pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
R.   Pangan Tercemar
Pasal 23
Setiap orang dilarang mengedarkan :
a.         Pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b.         Pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
c.         Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
d.        Pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia; atau
e.         Pangan yang sudah kedaluwarsa.
S.    Mutu Pangan
a.       Standard mutu pangan (SNI) ditetapkan oleh Kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional
b.      Standar Nasional Indonesia dapat diberlakukan secara wajib dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis harus memenuhi standar mutu tertentu.
c.       Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, pertanian, perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan Kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional.
d.      Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan jenis pangan yang berlaku SNI wajib, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

T.    Sertifikasi Mutu Pangan
1.      Sertifikasi dan penandaan yang menyatakan kesesuaian pangan terhadap Standar Nasional Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, atau Kepala Badan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing menetapkan persyaratan dan tata cara sertifikasi mutu pangan yang mempunyai tingkat risiko keamanan pangan yang tinggi.
3.      Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib atau terhadap persyaratan ketentuan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan bagian dari pengawasan pangan sebelum diedarkan.
U.   Gizi Pangan
1.      Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan menetapkan standar status gizi masyarakat dan melakukan pemantauan dan evaluasi status gizi masyarakat.
2.      Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, pertanian, perikanan, perindustrian atau Kepala Badan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing mengupayakan terpenuhinya kecukupan gizi, melindungi masyarakat dari gangguan gizi dan membina masyarakat dalam upaya perbaikan status gizi.
3.      Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, pertanian, perikanan, perindustrian atau Kepala Badan bersama-sama Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota serta masyarakat melakukan penanganan terhadap terjadinya gangguan gizi masyarakat yang tidak sesuai dengan standar status gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34 PP 28/2004
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan menetapkan Angka Kecukupan Gizi yang ditinjau secara berkala.
Pasal 35
1.      Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau penurunan status gizi masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi melalui pengayaan dan/atau fortifikasi gizi pangan tertentu yang diedarkan.
2.      Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan menetapkan jenis dan jumlah zat gizi yang akan ditambahkan serta jenis-jenis pangan yang dapat ditingkatkan nilai gizinya melalui pengayaan dan/atau fortifikasi.
3.      Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian menetapkan jenis-jenis pangan yang wajib diperkaya dan/atau difortifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengayaan dan/atau fortifikasi gizi pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4.      Setiap orang yang memproduksi pangan yang harus diperkaya dan/atau difortifikasi untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan dan tata cara pengayaan dan/atau fortifikasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5.      Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dari Kepala Badan.
ANNOUNCEMENT TO ALL VISITORS THAT THIS WEBSITE IS TRANSITIONED TO
CLICK HERE-E3NCLOUD

Post a Comment

 
Top